Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

Jangan ragu untuk menghubungi kami tentang informasi jasa pemasangan marka jalan. Untuk informasi jasa pengerjaan lainnya seperti jasa pemasangan paving block, polisi tidur, jasa pengaspalan, electrical, jalan cor beton dan pengerjaan infrastruktur lainnya silahkan menghubungi kontak kami yang ada dibawah ini.

081283490091 (Customer Service)

Terima kasih telah berkunjung ke website www.putrahyundixutama.com